• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Lambannya Penanganan Penyidikan, Ketua YLBHIG Gorut Sesalkan Sikap Reskrim Polres Gorut

Margarito by Margarito
Lambannya Penanganan Penyidikan, Ketua YLBHIG  Gorut Sesalkan Sikap Reskrim Polres Gorut

Ketua YLBHIG Gorut Tutun Suaib, SH (kiri) dan Kapolres Gorontalo Utara AKBP Dicky Irawan Kesuma, SIK, M.Si (kanan) foto : istimewa

0
SHARES
369
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Koordinat.co, Gorontalo Utara – Tutun Suaib, SH selaku penasehat hukum dari Ridwan Uno masyarakat Desa Pontolo kepada media ini menyatakan keluhan kekecewaannya terhadap pelayanan penyelesaian laporan polisi atas kasus Pembongkaran dan Penyerobotan Rumah Makan miliknya di Desa Pontolo Kecamatan Kwandang Gorontalo Utara (Gorut) pada bulan Oktober 2020 tahun lalu.

Menurut Tutun Suaib yang juga sebagai Ketua YLBHIG (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Gorontalo) Gorut pihaknya mempertanyakan kinerja pihak penyidik yang terlalu lamban karena sudah 6 bulan namun kelanjutan tahapannya prosesnya tidak jelas sampai dimana padahal sesuai informasi dari penyidik bahwa Surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) telah keluar.

“Sangat disesalkan penanganan kasus di reskrim Polres Gorut, entah apa yang menjadi alasan pihak penyidik, pasalnya tahapannya sudah sampai pada Surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) namun sampai saat ini belum juga dilimpahkan ke kejaksaan, jelas ini sangat bertentangan dengan PERKAP (Peraturan Kapolri. red) Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dimana pada pasal 14 ayat (1) SPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/korban
dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari. Setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.” jelas Tutun. Kamis (22/04/2021)

Artikel Terkait :  Kerusakan Lingkungan Terus Terjadi, Kinerja Kadis DLH di Pertanyakan

“Kasus ini sendiri sudah dari bulan Oktober 2020 sampai saat ini belum ada kejelasan, dan kasus lain yang baru kemarin dilapor sudah di pengadilan” tambahannya.

Kapolres Gorontalo Utara AKBP Dicky Irawan Kesuma, SIK, M.Si ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa kasus tersebut sementara dalam proses dan sekarang dalam tahapan pemeriksaan saksi – saksi.

Menurut Dicky pelaku masih bagian keluarga pemilik tanah sedangkan korban menyewa disitu sehingga butuh pembuktian kepemilikan, keterangan saksi – saksi dan pemeriksaan alas hak pada proses penyidikan ini.

“Udah ada prosesnya sudah saya perintahkan kasatnya untuk memanggil saksi-saksi dia, Inikan masalahnya tanah itu ada masalahnya di situ kepemilikannya itu alas haknya musti dibuktikan dulu tidak segampang pengrusakan barang yang lain” urai Dicky

Artikel Terkait :  Soal Interpelasi, Hamzah Sidik Tegaskan Interpelasi untuk Bupati bukan Pembantunya

Ketika ditanya terkait SPDP, Dicky menyampaikan bahwa itu sudah ada SPDP-nya pada prinsipnya ini berjalan karena ini delik aduan dan terkait dengan Peraturan Kapolri yang dipertanyakan pengacara korban, dirinya mengklarifikasi bahwa harus dilihat kasusnya dulu, tidak bisa disamakan tapi status tingkat kerumitannya. ujar Kapolres Gorontalo Utara. (K01)

Previous Post

KLHK Sita Puluhan Satwa Yang Dilindungi dari Pedagang Satwa di Bali

Next Post

Menanam Benih Kebaikan di Bulan Ramadhan

Next Post
Bulan Ramadhan : Tingkatkan Daya Iman dan Daya Imun

Menanam Benih Kebaikan di Bulan Ramadhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Skandal Musorkab KONI Gorontalo: Delegasi Dibekukan Masih Ikut Memilih, Aroma Money Politik Menyengat

Skandal Musorkab KONI Gorontalo: Delegasi Dibekukan Masih Ikut Memilih, Aroma Money Politik Menyengat

Agustus 13, 2025
Skandal Kredit KUPEDES BRI di Gorontalo, Kejari Kabgor Tahan Tiga Tersangka

Skandal Kredit KUPEDES BRI di Gorontalo, Kejari Kabgor Tahan Tiga Tersangka

Agustus 12, 2025
Pemkot Kota Kotamobagu Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Sabotase Saluran Air : Hak Para Investor Terlindungi

Pemkot Kota Kotamobagu Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Sabotase Saluran Air : Hak Para Investor Terlindungi

Agustus 12, 2025
Momentum Perkuat Jejaring Alumni, Bupati Pohuwato Serahkan Cendera Mata Burung Panua ke Ketum PB IKA PMII

Momentum Perkuat Jejaring Alumni, Bupati Pohuwato Serahkan Cendera Mata Burung Panua ke Ketum PB IKA PMII

Agustus 11, 2025
Jelang HUT RI ke-80, Paskibraka Pohuwato Mantapkan Latihan di Bawah Pantauan Bupati

Jelang HUT RI ke-80, Paskibraka Pohuwato Mantapkan Latihan di Bawah Pantauan Bupati

Agustus 11, 2025
Dokumen Sah Terbongkar! Aset Samin Olii Resmi Diserahkan ke Bank, Dibeli Jefri Y. Olii, Klaim Keluarga Terbantahkan

Dokumen Sah Terbongkar! Aset Samin Olii Resmi Diserahkan ke Bank, Dibeli Jefri Y. Olii, Klaim Keluarga Terbantahkan

Agustus 8, 2025
Program Pengajar Merdeka Resmi Diluncurkan di Pohuwato, Sinergi Pani Gold Project dan Pemda untuk Pendidikan Berkualitas

Program Pengajar Merdeka Resmi Diluncurkan di Pohuwato, Sinergi Pani Gold Project dan Pemda untuk Pendidikan Berkualitas

Agustus 7, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media