• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Seorang Terduga Pelaku Pencabulan Resmi Ditahan Reskrim Polres Gorontalo

Margarito by Margarito
Seorang Terduga Pelaku Pencabulan Resmi Ditahan Reskrim Polres Gorontalo
0
SHARES
104
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Koordinat. Co, Gorontalo – Diduga Telah melakukan pencabulan terhadap adik iparnya, salah seorang warga Kabupaten Gorontalo berinisial RB alias Ape 28 tahun,resmi ditahan Unit PPA Sat Reskrim Polres Gorontalo, Senin 01/02/2020.

Yang bersangkutan ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Mohammad Nauval Seno menyampaikan, 

“Hari ini kami Sat Reskrim telah melakukan penahanan terhadap pelaku pencabulan RB alias Ape (28). Pelaku sendiri ditetapkan tersangka pada Jumat (29/01) kemarin. Korban FM (11) ini tak lain adalah adik ipar pelaku, dan saat ini sudah hamil delapan bulan,” terang Kasat.

Nauval mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi, dan salah satunya adalah korban sendiri.

Artikel Terkait :  BPBD Kabgor Bergerak Cepat Cari Solusi Soal Rumah Warga Desa Buhu yang Nyaris Roboh Akibat Tergerus Aliran Sungai

“Alat bukti yang ada pada kami berupa hasil visum dan keterangan saksi. Dalam kasus ini pelaku tidak mau mengakui, tapi kami memiliki saksi petunjuk yang menyaksikan langsung perbuatan pelaku terhadap korban,” kata Nauval.

“Tempat kejadian perkara di dua tempat berbeda, satu di kebun milik pelaku dan ke dua di rumah pelaku.

Untuk memuluskan aksinya pelaku memaksa korban agar mau melakukan perbuatan tersbut.

” Pelaku diduga melanggar Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Nauval.(R01)

Tags: Polres gorontalo
Previous Post

KLHK Amankan1.854 Batang Kayu Sonokeling di Dompu NTB

Next Post

JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA KHUSUS TETAPKAN 8 TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT ASABRI

Next Post
JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA KHUSUS TETAPKAN  8 TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA  PT  ASABRI

JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA KHUSUS TETAPKAN 8 TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT ASABRI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Skandal Musorkab KONI Gorontalo: Delegasi Dibekukan Masih Ikut Memilih, Aroma Money Politik Menyengat

Skandal Musorkab KONI Gorontalo: Delegasi Dibekukan Masih Ikut Memilih, Aroma Money Politik Menyengat

Agustus 13, 2025
Skandal Kredit KUPEDES BRI di Gorontalo, Kejari Kabgor Tahan Tiga Tersangka

Skandal Kredit KUPEDES BRI di Gorontalo, Kejari Kabgor Tahan Tiga Tersangka

Agustus 12, 2025
Pemkot Kota Kotamobagu Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Sabotase Saluran Air : Hak Para Investor Terlindungi

Pemkot Kota Kotamobagu Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Sabotase Saluran Air : Hak Para Investor Terlindungi

Agustus 12, 2025
Momentum Perkuat Jejaring Alumni, Bupati Pohuwato Serahkan Cendera Mata Burung Panua ke Ketum PB IKA PMII

Momentum Perkuat Jejaring Alumni, Bupati Pohuwato Serahkan Cendera Mata Burung Panua ke Ketum PB IKA PMII

Agustus 11, 2025
Jelang HUT RI ke-80, Paskibraka Pohuwato Mantapkan Latihan di Bawah Pantauan Bupati

Jelang HUT RI ke-80, Paskibraka Pohuwato Mantapkan Latihan di Bawah Pantauan Bupati

Agustus 11, 2025
Dokumen Sah Terbongkar! Aset Samin Olii Resmi Diserahkan ke Bank, Dibeli Jefri Y. Olii, Klaim Keluarga Terbantahkan

Dokumen Sah Terbongkar! Aset Samin Olii Resmi Diserahkan ke Bank, Dibeli Jefri Y. Olii, Klaim Keluarga Terbantahkan

Agustus 8, 2025
Program Pengajar Merdeka Resmi Diluncurkan di Pohuwato, Sinergi Pani Gold Project dan Pemda untuk Pendidikan Berkualitas

Program Pengajar Merdeka Resmi Diluncurkan di Pohuwato, Sinergi Pani Gold Project dan Pemda untuk Pendidikan Berkualitas

Agustus 7, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media