Koordinat.co, Jakarta – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Idham Azis telah menerbitkan maklumat nomor Mak/4/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur natal 2020 dan tahun baru 2021.

Dalam Maklumat tersebut, Kapolri menekankan kepatuhan penerapan protokol kesehatan dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
Disamping itu, maklumat tersebut juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur natal 2020 dan tahun baru 2021.
Oleh karena itu, Kapolri mengeluarkan maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum, diantaranya berupa perayaan natal dan kegiatan keagamaan diluar tempat ibadah, menggelar pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval, serta pesta penyalaan kembang api.
“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” bunyi maklumat tersebut.
Penulis/Editor: Ricky Rianto Kadir