Di lapangan, ditemukan banyak dapur MBG yang hanya menggunakan septic tank pabrikasi berkapasitas sekitar 1200 liter sebagai sistem pengolahan limbah. Ironisnya, kondisi tersebut justru dianggap memenuhi standar awal verifikasi
Gorontalo, April 2026 — Polemik standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Gorontalo kini memasuki babak serius. Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diketahui ditutup pemerintah karena tidak memiliki IPAL atau tidak memenuhi standar lingkungan.
Namun, di balik penutupan tersebut, muncul persoalan baru yang lebih mendasar: dugaan tumpang tindih aturan dan lemahnya koordinasi antar instansi.
Sejak tahap awal verifikasi, tim Badan Gizi Nasional (BGN) diduga tidak memberikan penegasan yang jelas terkait standar IPAL yang harus mengacu pada regulasi lingkungan hidup. Padahal, pengelolaan limbah cair bukan hanya persoalan kebersihan dapur, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan yang memiliki dasar hukum kuat.
Fakta lain yang mencuat adalah penerbitan Sertifikat Layak Higienis Sanitasi (SLHS) oleh dinas kesehatan provinsi maupun kabupaten/kota yang dilakukan tanpa melibatkan dinas lingkungan hidup.
Kondisi ini memperlihatkan adanya dualisme kewenangan di internal pemerintah, di mana aspek kesehatan berjalan sendiri tanpa integrasi dengan aspek lingkungan.
Di lapangan, ditemukan banyak dapur MBG yang hanya menggunakan septic tank pabrikasi berkapasitas sekitar 1200 liter sebagai sistem pengolahan limbah. Ironisnya, kondisi tersebut justru dianggap memenuhi standar awal verifikasi.
Padahal secara teknis, septic tank hanya diperuntukkan bagi limbah domestik tertentu, bukan limbah dapur yang mengandung minyak, lemak, dan bahan organik tinggi.
Jika merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, standar pengelolaan limbah cair telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha memenuhi baku mutu lingkungan. Ketentuan ini diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban pengolahan limbah sebelum dibuang ke lingkungan.
Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68 Tahun 2016 secara spesifik menetapkan parameter baku mutu air limbah domestik, termasuk kandungan minyak dan lemak yang umumnya tinggi pada limbah dapur. Artinya, penggunaan septic tank semata jelas tidak cukup untuk memenuhi standar tersebut.
Sementara itu, regulasi dari sektor kesehatan seperti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 hanya mengatur aspek higiene sanitasi pangan melalui penerbitan SLHS, dan tidak memiliki kewenangan dalam menentukan kelayakan sistem IPAL.
Di sinilah letak persoalan utama: standar kesehatan dijadikan dasar, sementara standar lingkungan justru terabaikan.
Secara hukum, kondisi ini berpotensi menimbulkan konsekuensi serius. Dalam UU 32/2009, setiap pihak yang menyebabkan pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana, baik karena kesengajaan maupun kelalaian. Bahkan, penerbitan izin tanpa dasar teknis yang sesuai juga dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi.
Minimnya peran dinas lingkungan hidup dalam proses verifikasi dan pengawasan menjadi sorotan utama. Padahal, secara kelembagaan, instansi inilah yang memiliki kewenangan teknis dalam menilai kelayakan IPAL. Tanpa keterlibatan mereka, standar yang digunakan berpotensi tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat.
Kasus ini menunjukkan adanya celah serius dalam tata kelola program strategis nasional di daerah. Tanpa integrasi antara aspek kesehatan dan lingkungan, program MBG berisiko tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak pencemaran lingkungan dalam jangka panjang.
Pemerintah pusat dan daerah didesak segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk menyusun standar IPAL khusus dapur MBG yang terintegrasi, melibatkan dinas lingkungan hidup dalam setiap proses verifikasi, serta melakukan audit ulang terhadap seluruh dapur yang telah beroperasi. Jika tidak, program yang bertujuan mulia ini justru bisa menjadi sumber masalah baru.













