Example floating
Example floating
Berita InvestigasiGorontalo

“Diskon 80 Persen, Dibayar 100 Persen”: Adhan Dambea Bongkar Dugaan Korupsi Obat RS di Gorontalo

29
×

“Diskon 80 Persen, Dibayar 100 Persen”: Adhan Dambea Bongkar Dugaan Korupsi Obat RS di Gorontalo

Sebarkan artikel ini

Obat yang masa berlakunya tinggal sekitar enam bulan dibeli dari vendor dengan harga hanya sekitar 20 persen dari nilai normal, tetapi tetap dicatat dan dibayarkan 100 persen oleh rumah sakit

GORONTALO — Dugaan praktik korupsi dalam pengadaan obat di rumah sakit daerah di Gorontalo mulai terkuak setelah Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, secara terbuka mengungkap adanya pola pembelian obat yang mendekati masa kedaluwarsa dengan harga murah, namun tetap dibayarkan penuh oleh pihak rumah sakit.

Pernyataan itu disampaikan langsung di  Kota Gorontalo, pada Rabu (25/03/2026), yang kini menjadi titik awal terbongkarnya dugaan praktik yang disebut telah berlangsung lama.

Adhan menjelaskan, modus yang digunakan terbilang sederhana namun berdampak besar terhadap keuangan daerah.

Obat yang masa berlakunya tinggal sekitar enam bulan dibeli dari vendor dengan harga hanya sekitar 20 persen dari nilai normal, tetapi tetap dicatat dan dibayarkan 100 persen oleh rumah sakit.

Artikel Terkait :  Eksekusi Eks Pejabat Kabgor Jadi Simbol Kepastian Hukum Penanganan Korupsi di Daerah

“Kalau ada obat yang tinggal enam bulan mau kedaluwarsa, vendor menjual ke mereka sekitar 20 persen, tapi dibayar 100 persen oleh rumah sakit,” ungkapnya.

Ia menegaskan, praktik semacam ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya kerja sama antara pihak vendor dan oknum internal rumah sakit.

Indikasi praktik tersebut ditemukan di RS Aloe Saboe dan RS Otanaha, dan diduga bukan kejadian tunggal.

Pemerintah Kota Gorontalo menerima informasi awal sekitar dua pekan lalu, namun kuat dugaan praktik ini telah berjalan bertahun-tahun tanpa terdeteksi secara terbuka.

Jika benar terjadi dalam jangka panjang, maka potensi kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah, mengingat pengadaan obat merupakan salah satu komponen belanja terbesar dalam operasional rumah sakit.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemerintah Kota Gorontalo langsung mengambil langkah cepat dengan menonaktifkan sementara sejumlah oknum serta memindahkan penanggung jawab pengelolaan obat.

Artikel Terkait :  Bibit Maxxi Dorong Pemberdayaan Ekonomi Petani Bone Bolango

Inspektorat juga diperintahkan melakukan audit menyeluruh, termasuk menelusuri keterlibatan pihak vendor. Tercatat tiga orang dari RS Aloe Saboe dan dua orang dari RS Otanaha saat ini tengah dalam pemeriksaan.

“Periksa semua, termasuk vendor, baru proses hukum,” tegas Adhan.

Secara regulasi, praktik ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan penting, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang mewajibkan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain itu, jika terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara, kasus ini dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Tak hanya berdampak pada keuangan negara, praktik ini juga berpotensi mengganggu kualitas pelayanan kesehatan. Obat yang mendekati masa kedaluwarsa memiliki masa pakai terbatas dan berisiko tidak optimal dalam pengobatan pasien.

Artikel Terkait :  DPD Partai NasDem Kabupaten Gorontalo Resmi Umumkan Pendaftaran Bakal Calon Pilkada 2024

Dalam perspektif standar layanan, hal ini bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016 yang mengharuskan obat yang digunakan memenuhi aspek mutu, keamanan, dan kelayakan.

Adhan menegaskan, tidak akan ada toleransi bagi aparatur sipil negara yang terbukti terlibat dalam praktik tersebut. Ia memastikan sanksi tegas akan dijatuhkan, termasuk pemecatan.

“Kalau terbukti, kita proses sampai pecat. Itu risiko sebagai pegawai negeri,” pungkasnya.

Kasus ini kini masih dalam tahap pemeriksaan internal oleh Inspektorat. Hasil audit akan menjadi penentu apakah perkara ini akan berlanjut ke ranah hukum. Di tengah proses tersebut, publik menanti sejauh mana dugaan praktik ini akan dibongkar, termasuk kemungkinan adanya pola serupa di fasilitas kesehatan lainnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *