Terjepit Regulasi, Ribuan Penambang Rakyat Gorontalo Siap Turun ke Jalan Dengan konsolidasi yang terus menguat, aksi pasca Lebaran Ketupat diperkirakan akan menjadi salah satu demonstrasi terbesar penambang rakyat di Gorontalo dalam beberapa tahun terakhir.
GORONTALO,23 Maret 2026 — Suara perlawanan dari penambang rakyat di Provinsi Gorontalo dipastikan akan menggema pasca Lebaran Ketupat. Konsolidasi lintas wilayah kian menguat, menandai persiapan aksi demonstrasi besar-besaran yang digagas sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat kecil.
Gerakan ini melibatkan penambang tradisional dari sejumlah titik, terutama wilayah tambang di Kabupaten Pohuwato dan sekitarnya—daerah yang selama ini dikenal sebagai kantong utama aktivitas pertambangan rakyat
Salah satu penggerak aksi, Taufik Buhungo, menyebut demonstrasi ini sebagai puncak dari akumulasi kekecewaan penambang terhadap regulasi yang dinilai tidak menyentuh realitas lapangan.
“Penambang rakyat hari ini seperti dipaksa memilih: berhenti bekerja atau berhadapan dengan hukum. Ini bukan keadilan,” ujarnya.
Legal di Atas Kertas, Sulit di Lapangan
Secara normatif, pemerintah telah menyediakan skema legal melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Di Gorontalo, sedikitnya 10 WPR telah ditetapkan, sebagian besar berada di Pohuwato.
Namun, data di lapangan menunjukkan fakta berbeda:
Dari sekitar 14 kelompok/koperasi yang mengajukan izin, hanya 2 yang lolos tahap fasilitasi
Jumlah pengajuan IPR masih sangat minim dibanding populasi penambang
Proses penerbitan izin sempat stagnan hingga 2024
Akibatnya, mayoritas penambang tetap beroperasi di luar sistem legal.
Bukan semata karena menolak aturan, tetapi karena tidak mampu menembus persyaratan administratif yang kompleks—mulai dari dokumen lingkungan hingga legalitas lahan.
Di sisi lain, aktivitas tambang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat. Dalam banyak kasus, satu titik tambang mampu menghidupi puluhan hingga ratusan keluarga.
Pernyataan Gubernur Dipersoalkan
Aksi ini juga diarahkan kepada Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyusul pernyataan yang dinilai sebagian kalangan penambang tidak mencerminkan rasa keadilan.
Sejumlah kelompok penambang menilai pendekatan pemerintah masih terlalu normatif—menekankan aspek hukum tanpa mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang bergantung pada tambang.
Pemerintah: Penataan, Bukan Penekanan
Pemerintah Provinsi Gorontalo membantah anggapan tersebut.
Mereka menegaskan bahwa kebijakan yang diambil bertujuan untuk menata sektor pertambangan agar lebih tertib, legal, dan ramah lingkungan.
Pemprov mengklaim telah:
- Membuka akses pengajuan IPR
- Mendorong pembentukan koperasi penambang
- Membentuk tim percepatan legalisasi
Menurut pemerintah, skema ini justru dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bayang-Bayang Pidana
Di tengah tarik-menarik kebijakan, aparat penegak hukum tetap berdiri pada koridor undang-undang. Polda Gorontalo menegaskan bahwa aktivitas tambang tanpa izin (PETI) merupakan tindak pidana.
Ancaman yang dihadapi tidak ringan:
Hukuman penjara hingga 5 tahun
Sanksi juga dapat dikenakan pada penadah atau pembeli hasil tambang ilegal
Situasi ini menempatkan penambang pada posisi dilematis—di satu sisi dituntut patuh hukum, di sisi lain terbentur akses legalitas.
Dilema yang Membesar
Konflik tambang rakyat di Gorontalo pada dasarnya bukan sekadar persoalan hukum, melainkan benturan antara:
- Regulasi negara
- Realitas ekonomi masyarakat
Ketika prosedur legal sulit diakses, sementara kebutuhan hidup mendesak, tambang ilegal menjadi pilihan yang nyaris tak terhindarkan.
Di sinilah letak persoalan mendasar: negara hadir dengan aturan, tetapi belum sepenuhnya menghadirkan solusi yang bisa dijangkau oleh masyarakat kecil.
Menuju Titik Ledak
Dengan konsolidasi yang terus menguat, aksi pasca Lebaran Ketupat diperkirakan akan menjadi salah satu demonstrasi terbesar penambang rakyat di Gorontalo dalam beberapa tahun terakhir.
- Tuntutan yang akan dibawa antara lain:
- Penyederhanaan proses IPR
- Perlindungan bagi penambang lokal
- Evaluasi kebijakan yang dianggap diskriminatif
Pembukaan ruang dialog langsung dengan pemerintah.
Menurut Taufik buhungo,Jika isu gerakan ini tidak dikelola dengan bijak, gelombang protes ini berpotensi berkembang menjadi isu politik ke arena yang lebih luas.
“Sebaliknya, jika direspons dengan pendekatan dialogis dan kebijakan yang adaptif, momentum ini bisa menjadi titik balik penataan tambang rakyat yang lebih adil.”tandasnya.














