Example floating
Example floating
BeritaBerita Investigasi

“Di Balik Proyek Koperasi Desa Merah Putih: Dugaan Main Proyek dan Lemahnya Pengawasan”

124
×

“Di Balik Proyek Koperasi Desa Merah Putih: Dugaan Main Proyek dan Lemahnya Pengawasan”

Sebarkan artikel ini

Penelusuran di sejumlah wilayah, termasuk di Prov.Gorontalo,menunjukan adanya pola yang sama, seperti tidak adanya papan informasi proyek, dokumen perencanaan yang tidak terbuka, tidak adanya keterlibatan pemerintah Desa dan dugaan penunjukan kontraktor tanpa proses yang jelas.

Jakarta, 2026 – Program pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang digadang sebagai penggerak ekonomi desa kini menghadapi sorotan serius. Selain potensi penyimpangan anggaran, persoalan administrasi dan tata kelola menjadi titik krusial yang dinilai membuka celah terjadinya korupsi.

Lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengingatkan bahwa proyek dengan anggaran besar di tingkat desa sangat rentan disalahgunakan, terutama pada tahap perencanaan dan pengadaan barang dan jasa.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada 25 Februari 2026 menyebut bahwa tahapan pengadaan merupakan area paling rawan terjadinya tindak pidana korupsi jika tidak dilakukan secara transparan.

Masalah utama yang muncul di lapangan tidak hanya soal dugaan penyimpangan, tetapi juga lemahnya administrasi proyek.

Dalam aturan yang berlaku, tanggung jawab utama sebenarnya berada pada pemerintah desa, khususnya kepala desa, yang memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan dana desa, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Kepala desa juga wajib memastikan adanya musyawarah desa, transparansi anggaran, serta pemasangan papan informasi proyek.

Artikel Terkait :  Doktrin Perang Iran: Strategi Asimetris Hadapi Kekuatan Besar

Jika hal-hal tersebut tidak dilakukan, maka tanggung jawab administratif melekat langsung pada kepala desa sebagai penanggung jawab anggaran.

Selain itu, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) atau pelaksana proyek memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan teknis, termasuk memastikan pembangunan sesuai spesifikasi serta membuat laporan penggunaan anggaran.

Munculnya istilah “pemborong siluman” di sejumlah lokasi menunjukkan adanya dugaan pelanggaran serius pada level ini, terutama terkait pihak pelaksana yang tidak jelas identitasnya.

Peran pengawasan seharusnya diperkuat oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait dan inspektorat. Pemerintah kabupaten atau kota bertugas melakukan pembinaan, verifikasi administrasi, serta evaluasi pelaksanaan program. Namun, jika pelanggaran terjadi secara berulang tanpa penindakan, maka fungsi pengawasan daerah dinilai belum berjalan optimal.

Artikel Terkait :  Hanya Menyasar Lokasi Tertentu Penertiban PETI di Pohuwato Menyimpang Dari Aturan

Di tingkat pusat, program ini juga melibatkan sejumlah kementerian seperti Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Ketiganya memiliki peran dalam pengawasan, pembinaan koperasi, serta standar teknis pembangunan. Ketidaksinkronan antar lembaga dapat menyebabkan lemahnya kontrol di lapangan.

Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) juga turut menyoroti persoalan ini. Dede Yusuf menegaskan bahwa dana desa harus tetap difokuskan pada kebutuhan masyarakat dan direncanakan secara transparan.

Andre Rosiade mengingatkan bahwa pembangunan koperasi tidak boleh hanya berfokus pada fisik tanpa sistem usaha yang jelas, sementara Rieke Diah Pitaloka menyoroti pentingnya pengadaan yang terbuka untuk mencegah praktik monopoli.

Penelusuran di sejumlah wilayah, termasuk di Prov.Gorontalo,menunjukan adanya pola yang sama, seperti tidak adanya papan informasi proyek, dokumen perencanaan yang tidak terbuka, tidak adanya keterlibatan pemerintah Desa dan dugaan penunjukan kontraktor tanpa proses yang jelas.

Kondisi ini menunjukkan bahwa masalah tidak hanya terletak pada potensi korupsi, tetapi juga pada kegagalan administrasi sejak awal.

Artikel Terkait :  Ismi Kasim Resmi Nahkodai SDN 05 Buntulia, Kadis Arman Tekankan Inovasi dan Kolaborasi

Kelemahan administrasi ini berisiko berkembang menjadi tindak pidana, seperti mark-up anggaran, pengondisian proyek, hingga penyalahgunaan dana desa.

KPK menegaskan bahwa pelanggaran administratif yang berdampak pada kerugian negara dapat berujung pada proses hukum.

Pada akhirnya, persoalan dalam proyek Koperasi Desa Merah Putih tidak dapat dibebankan pada satu pihak saja. Pemerintah desa, pelaksana proyek, pemerintah daerah, hingga kementerian memiliki tanggung jawab masing-masing yang saling berkaitan. Ketika salah satu tidak berjalan dengan baik, maka seluruh sistem menjadi rentan.

Program ini masih memiliki peluang untuk berhasil sebagai penggerak ekonomi desa. Namun tanpa perbaikan serius dalam aspek administrasi, transparansi, dan pengawasan, proyek ini berisiko menjadi contoh kegagalan program besar di tingkat implementasi.

Sumber:

Tirto.id (25 Februari 2026)

Koran Jakarta / Antara (24 Februari 2026)

Koordinat.co (17 Maret 2026)

Regulasi dana desa & pengadaan barang/jasa pemerintah

Penelusuran lapangan (kompilasi investigatif)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *