Jakarta – Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 H, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik atau kegiatan keluarga. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang membahas pengendalian dan pencegahan gratifikasi terkait Hari Raya.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, larangan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan dinas, baik yang menjadi Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), maupun kendaraan sewaan yang digunakan untuk operasional kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah.
“Kendaraan dinas diperuntukkan semata-mata untuk mendukung tugas dan pelayanan publik, bukan untuk kepentingan pribadi,” jelas Budi.
KPK menekankan bahwa penggunaan fasilitas negara di luar kepentingan resmi bukan hanya penyalahgunaan aset negara, tetapi juga dapat menimbulkan konflik kepentingan dan melemahkan akuntabilitas pengelolaan barang negara.
Sebagai langkah preventif, KPK meminta pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD, untuk memperketat pengawasan internal, termasuk selama libur Hari Raya. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan praktik pemerintahan tetap bersih dan profesional.
Selain itu, masyarakat dan aparatur negara tetap bisa melaporkan dugaan gratifikasi atau penyalahgunaan fasilitas negara melalui beberapa kanal resmi KPK, seperti:
Jaga.id – kanal pengaduan daring
WhatsApp: +62 811 1455 75
Layanan Informasi Publik KPK: 198
Aplikasi Gratifikasi Online (GOL): https://gol.kpk.go.id�
Email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id
Larangan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk memastikan seluruh aparatur negara bertindak sesuai aturan, terutama menjelang momentum Lebaran, dan mencegah potensi benturan kepentingan atau praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
(Sumber : KPK-RI)














