Gorontalo – Metode dalam penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal kembali menuai sorotan di Provinsi Gorontalo.
Andi Taufik salah ,Pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon FEBI Cab.Gorontalo menilai adanya perlakuan standar ganda dalam kebijakan aparat penegak hukum,
Hal itu terkait pernyataan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo mengenai ancaman pidana bagi masyarakat yang menjual dan membeli emas dari hasil tambang ilegal.
Dalam pernyataannya, pihak kepolisian menegaskan bahwa aktivitas jual beli emas yang berasal dari tambang ilegal dapat dikenakan sanksi pidana karena masuk dalam kategori penadahan dan turut mendukung praktik pertambangan tanpa izin.
Ketua PMII setempat menyebut, pernyataan tersebut tidak mencerminkan prinsip keadilan dalam penegakan hukum.
Menurutnya, aparat justru lebih menitikberatkan pada penindakan terhadap masyarakat kecil sebagai penjual atau pembeli emas, sementara aktivitas utama pertambangan ilegal yang merusak lingkungan masih terus berlangsung tanpa penindakan tegas.
“Pernyataan itu menyisakan ruang kosong dalam penegakan hukum.kelompok utama perusakan lingkungan dan kawasan hutan seolah tidak tersentuh, padahal aktivitas mereka jelas sama sama melanggar hukum ,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Selain itu,Andi juga menyoroti fakta di lapangan bahwa menjelang Hari Raya Idul Fitri, sejumlah titik aktivitas pertambangan ilegal masih beroperasi tanpa tindakan dari aparat.
Salah satu lokasi yang disorot berada di kawasan hutan produksi di Desa Pilomonu, Kecamatan Mootilango. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan diduga dibiarkan tanpa penindakan oleh Polsek Mootilango.
Kondisi ini dinilai memperkuat dugaan adanya ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum.
Di satu sisi, masyarakat kecil diancam pidana dalam rantai distribusi emas ilegal, namun di sisi lain aktivitas tambang tanpa izin yang menjadi sumber utama justru belum ditindak secara maksimal.
Pihaknya menilai bahwa penindakan hukum yang hanya menyasar hilir—yakni transaksi jual beli emas—tanpa menyentuh hulu kegiatan tambang ilegal, berpotensi menciptakan ketimpangan keadilan.
Aktivitas pertambangan ilegal sendiri diketahui telah berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan, termasuk pencemaran air, degradasi hutan, serta ancaman terhadap keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda. Di sisi lain, praktik jual beli emas dari hasil tambang ilegal juga berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana, termasuk dugaan tindak pidana penadahan.
Pihaknya juga mendesak agar Polda Gorontalo mengevaluasi pola penegakan hukum agar tidak menimbulkan persepsi tebang pilih di tengah masyarakat.
“Transparansi dan konsistensi dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.”tandasnya
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr Maruly Pardede sudah menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik peredaran emas ilegal, termasuk aktivitas pertambangan emas tanpa ijin(PETI).
“Jika itu terjadi mereka bisa terancam penjara 5 tahun,” tegasnya pada 17/3/2026.













