• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Kabar Kejaksaan

Tim Gabungan Kejaksaan Agung Akhiri Pelarian “Yosef Tjahjadjaja” Yang Buron Selama 15 Tahun

Margarito by Margarito
Tim Gabungan Kejaksaan Agung Akhiri Pelarian “Yosef Tjahjadjaja” Yang Buron Selama 15 Tahun
0
SHARES
74
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KOORDINAT.CO (NASIONAL) – Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI.bersama Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat sertaTim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan Terpidana Tindak Pidana Korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.(Rabu, 13 Juli 2021)

Yosef Tjahjadjaja merupakan Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan-Jakarta yang menyebabkan kerugian Keuangan Negara cq. Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan Jakarta sebanyak Rp 120 miliar

Awalnya YOSEF TJAHJADJAJA diminta untuk mencarikan dana (arranger) untuk ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan dan atas penempatan dana tersebut, Terpidana YOSEF TJAHJADJAJA meminta imbalan kepada pihak bank Akhirnya, Terpidana  YOSEF TJAHJADJAJA berhasil menempatkan deposito Rp 200 miliar dari PT. Jamsostek di bank tersebut ·       

Selanjutnya atas penempatan dana tersebut, Terpidana  YOSEF TJAHJADJAJA bersama-sama dengan AGUS BUDIO SANTOSO dari PT.Rifan Financindo Sekuritas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada ALEXANDER J. PARENGKUAN dkk dari PT.Dwinogo Manunggaling Roso dengan cara deposito PT. Jamsostek yang telah ditempatkan di bank tersebut, dijadikan jaminan kredit oleh Terpidana YOSEF TJAHJADJAJA atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan (Terpidana CHARTO SUNARDI. CHARTO) yang telah diputus bersalah dan dihukum dengan pidana penjara divonis 15 (lima belas) tahun.

Artikel Terkait :  Kasus Gorontalo Outer Ring Road (GORR)Berlanjut, Berkas Perkara GT Alias Gabriel Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor

Kucuran kredit yang dibagi menjadi 10 (sepuluh) bilyet giro, dikucurkan kepada ALEXANDER J. PARENGKUAN dkk, selaku direktur PT Dwinogo Manunggaling Roso, dimana awalnya dana tersebut akan digunakan oleh ALEXANDER J. PARENGKUAN untuk membangun rumah sakit jantung, namun belakangan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi ALEXANDER J. PARENGKUAN dkk.; ·       

Atas bantuan pengucuran kredit tersebut, Terpidana YOSEF TJAHJADJAJA mendapat imbalan uang sebanyak Rp 6,4 miliar dan perusahaannya PT. Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan fee sebesar 7,5 % dari jumlah kredit yang dikucurkan; ·       

Akibat dari pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku pada waktu itu menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2662 K/Pid/2006 tanggal 01 Nop 2006, jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 17/Pid/2006/PT.DKI tanggal 17 Mei 2006, jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.B/2004/PN.JKT.PST tanggal 26 Juli 2004 ,

Artikel Terkait :  Kasus Pencucian Uang Dalam Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pada Bank Jawa Timur Masuk Tahap II (dua)

Terpidana YOSEF TJAHJADJAJA dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. dan dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun.

Pengamanan Terpidana YOSEF TJAHJADJAJA merupakan kolaborasi dan sinergitas antara Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di sebuah  Rumah Sakit di kawasan Pondok Bambu Jakarta Timur sekira pukul 13.50 WIB, karena sebelumnya, Polda Jawa Barat menerima Laporan Polisi tentang Tindak Pidana Penipuan yang diduga dilakukan oleh Terpidana YOSEF TJAHJADJAJA bersama 2 (dua) orang pelaku lainnya yang sudah berhasil ditangkap oleh Penyidik Dirkrimum Polda Jawa Barat terlebih dahulu.

Bahkan untuk mengelabui Penyidik Polda Jawa Barat dan menghilangkan jejak dari DPO Kejaksaan, Terpidana YOSEF TJAHJADJAJA diduga telah memalsukan identitas dengan Kartu Tanda Pendudukan atas nama YOSEF TANUJAYA. Setelah Penyidik Polda Jawa Barat berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, ternyata benar orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Artikel Terkait :  Terkait Kasus di PT. ASABRI, Kejaksaan Agung Sita Hotel Brothers Solo Baru

Selanjutnya Terpidana YOSEF TJAHJADJAJA ditempatkan di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa Ceger Jakarta Timur untuk menjalani masa perawatan karantina karena sebelumnya Terpidana diduga terpapar Covid – 19 dan dirawat selama 10 (sepuluh) hari di RS tersebut sebelum ditangkap atau diamankan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Swab Antigen terakhir pada hari ini Terpidana YOSEF TJAHJADJAJA sudah dinyatakan negatif Covid – 19. Setelah pemantauan kesehatan  yang bersangkutan dinyatakan sehat, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan memindahkan Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung menyampaikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih kepada Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat, khususnya kepada Wadir Reskrimum AKBP Indra Hermawan, SH.,SIK.,MH. dan Tim atas bantuannya telah berhasil mengamankan Terpidana YOSEF TJAHJADJAJA yang sudah buron atau melarikan diri selama 15 (lima belas) tahun. Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan menghimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman bagi pada buronan.(K.3.3.1).

Previous Post

Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) Ke-61 Kejaksaan Tinggi Gorontalo Gelar Bakti sosial

Next Post

DLH Gorut Terima Kunker DPRD dan DLH Minahasa Tenggara

Next Post
DLH Gorut Terima Kunker DPRD dan DLH Minahasa Tenggara

DLH Gorut Terima Kunker DPRD dan DLH Minahasa Tenggara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Camat Paguat Lantik Dian Utami Suleman Sebagi PAW BPD Soginti

Camat Paguat Lantik Dian Utami Suleman Sebagi PAW BPD Soginti

Juli 1, 2025
Bupati Saipul A. Mbuinga Dampingi Gubernur Gorontalo Temui Mentri Pertanian: Cetak Sawah 5000 Hektare Disetujui

Bupati Saipul A. Mbuinga Dampingi Gubernur Gorontalo Temui Mentri Pertanian: Cetak Sawah 5000 Hektare Disetujui

Juli 1, 2025
Ketua DPRD Beni Nento Buka STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato

Ketua DPRD Beni Nento Buka STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato

Juli 1, 2025
Sekda Pohuwato Buka Asistensi Penilaian SPIP Terintegrasi Pada Seluruh Perangat Daerah

Sekda Pohuwato Buka Asistensi Penilaian SPIP Terintegrasi Pada Seluruh Perangat Daerah

Juli 1, 2025
Bupati Pohuwato Resmi Lepas 40 Peserta Ikuti Pelatihan Tambang di Banyuwangi

Bupati Pohuwato Resmi Lepas 40 Peserta Ikuti Pelatihan Tambang di Banyuwangi

Juli 1, 2025
Kejari Kabgor Tegaskan Mendukung Pendampingan Proyek Terminal Limboto

Abvianto Syaifulloh: Mahasiswa UGM adalah Garda Muda Pembawa Perubahan

Juni 27, 2025
Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Juni 28, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media