Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Unras di DPRD Kabgor, FSPMI Minta HRD PT Royal Coconut Dicopot

18
×

Unras di DPRD Kabgor, FSPMI Minta HRD PT Royal Coconut Dicopot

Sebarkan artikel ini
FSPMI Provinsi Gorontalo saat menggelar Unras di DPRD Kabgor. (Foto: RRK/Koordinat)
Example 468x60

KOORDINAT, GORONTALO – Sejumlah masa aksi yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Gorontalo, menggelar aksi unjuk rasa (unras) di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo (Kabgor), Kamis (21/10/2021).

Dalam aksi unras tersebut, masa aksi meminta DPRD Kabgor menseriusi persoalan yang terjadi di PT Royal Coconut di Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat (Limbar), terkait keluhan para pekerja.

Example 300x600

“Tuntutan mereka (pekerja_red) itu dicopot, HRD (Human Resource Development) nya dicopot dari situ (perusahaan). Kalau tidak, mereka akan melakukan aksi lagi. Dalam seminggu ini setelah ini akan melakukan aksi lagi, mudah-mudahan DPRD akan segera memanggil,” kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Provinsi Gorontalo, Meyske Abdullah, saat diwawancarai sejumlah wartawan.

Ketua DPW FSPMI Provinsi Gorontalo, Meyske Abdullah. (Foto: RRK/Koordinat)

Ia menjelaskan, persoalan yang dikeluhkan para pekerja itu memang sudah lama disampaikan ke pihak perusahaan, namun tetap saja tidak ada realisasinya. Sehingganya, kata dia, dengan tidak adanya realisasi tersebut, hari ini pihaknya melakukan aksi unras terkait persoalan para pekerja tersebut.

“Memang masalah ini sudah lama, konsep sudah kami lakukan, lobi sudah kami lakukan, yang terakhir di FSPMI itu adalah aksi. Triparti sudah kami lakukan dengan pihak manajemen, kami sudah bertemu berdiskusi di dalam satu ruangan, tapi yang ada hanya janji-janji,” tegasnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, ada pun persoalan para pekerja tersebut, yang pertama adalah mereka tidak didaftarkan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

“Ada beberapa kecelakaan kerja yang tidak ditanggung oleh perusahaan, karena juga tidak bisa ditanggung karena tidak didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata dia, adalah masalah Tunjangan Hari Raya (THR). Ada beberapa pekerja yang cuti hamil tidak dibayarkan THR, bahkan gajinya pun tidak dibayarkan, padahal sementara menjalani cuti melahirkan.

“Kemudian upah, upah disitu agak di bawah. Yang paling parah adalah ketika pekerja ini di dalam bekerja, tidak bisa minum air. Jadi 4 jam selama bekerja, tidak bisa minum air,” tandasnya.

Penulis: RRK
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *