KOORDINAT.CO, Bolmong Utara – Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara himbau agar ASN netral jelang Pemilu 2024.
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan diselenggarakan awal tahun depan sudah diwarnai dengan kegiatan politik di tahun 2023. Hal ini ditandai dengan aktivitas di media sosial maupun interaksi sosial di masyarakat yang akhir – akhir ini menjadi perbincangan hangat.
Hal itu pula taluput dari pentauan Panwaslu Kecamatan Bolangitang Barat bagaimana menyikapi aktivitas politik di masyarakat tersebut.
Junardi K. Mahyun, S.Pt Ketua Panwascam Bolangitang Barat saat dikonfirmasi melalui media Whatsapp menyampaikan beberapa hal mengenai himbauan netralitas khususnya ASN menjelang Pemilu 2024. Kamis, (24/08/2023).
“Saya menghimbau kepada ASN untuk tidak terlibat dalam Politik Praktis. Mengingat tahapan yg sedang berlangung sudah pada tahapan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) dan tidak lama lagi Daftar Calon Tetap (DCT) akan ditetapkan. Maka kami selaku Panwaslu Kec. Bolangitan Barat menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam politik praktis sebagaimana tertuang pada UU dan Peraturan Pemerintah tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)”. Ungkap ketua Panwascam Bolbar sapaan Junardi.
“Sementara itu selesai penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU sekarang para Bakal Caleg sedang melakukan sosialisasi khususnya di media sosial, maka kami juga menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak memberikan like, komen bahkan membagikan postingan sosialisasi dari Bakal Caleg yang ada di media sosial”. Imbuh Junardi.
“Kami juga sedang mendistribusikan surat himbauan tertulis untuk seluruh ASN yang ada di Kecamatan Bolangitang Barat”. Tutup Junardi Mahyun.
Dalam hal ini Aparat Sipil Negara (ASN) sangat dibutuhkan bagi organisasi Pemerintahan Republik Indonesia yang misi utamanya adalah mengatur, melayani dan memberdayakan masyarakat untuk kesejahteraan bersama.
Aparat Sipil Negara sebagai warga negara memang memiliki hak politik. Namun pada sisi lain, ASN juga memiliki kode etik yang mana salah satu adalah menjaga netralitas dalam pemilu maupun pemilukada, sebagaimana tertuang dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dasar hukum lainnya juga di atur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PP RI No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Terkait Pelanggaran netralitas ASN, maka dapat diproses sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Adapun jenis sangsi jika mengacu pada pasal 15 sampai 20 PP No. 42 Tahun 2004, terdapat sangsi moral, dan juga tindakan administratif sesuai peraturan perundang undangan.