KOORDINAT.CO, KAB.GORONTALO – Terkait kegiatan penimbunan dan penyimpanan hasil tambang ilegal berupa black stone (Batu Hitam) atau batu galena di wilayah hukum Kabupaten Gorontalo. Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo membuka WhatsApp pengaduan secara online.
Hal tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gorontalo AKBP Dadang Wijaya, SIK.,MM seusai mengikuti giat Jum’at Curhat bersama masyarakat Telaga, Jum’at kemarin (13/01/2023).
” Silahkan langsung laporkan ke saya aja, itu sudah dibuat WhatsApp pengaduan online. Buktinya ada nanti kita akan tindaklanjuti.” Kata Dadang Wijaya.
Terkait masalah penimbunan batu hitam di Desa Tridharma, Kecamatan Pulubala serta keterlibatan Haji Roni, Kimsan dan Alfin, kata Dadang pihaknya masih melakukan pendalaman dulu. Sebab prosesnya masih ditangani pihak Reskrim.
” Proses penyelidikan kan sudah naik sidik, kita fokuskan dulu kepada bagaimana proses penyimpanannya. Kita kembangkan lagi, kita akan koordinasikan dengan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus).” Tegasnya.
Lebih lanjut, ditanya kapan waktu pemindahan batu hitam dari Pulubala ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Mantan Kapolres Boalemo, itu menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan proses melengkapi administrasi.
” Belum, berangsur-angsur kita pindahkan. Jadi kita akan lengkapi dulu administrasinya, kita akan bergeser step by step karena apa.? Harus dilihat kondisinya, karena kita akan titipkan di Rupbasan.” Tandas Kapolres Dadang Wijaya.
Penulis : Ghaffar Becelebo