KOORDINAT.CO, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menggelar konferensi Pers adanya aksi unjuk rasa (Unras) dari masyarakat, dan pemberitaan di media terkait adanya dugaan oknum Jaksa yang melakukan perbuatan tercela di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo (Kabgor), Kamis (30/06/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Haruna, SH.,MH melalui Asisten Intelijen (As Intel), Otto Sompotan, SH.,MH menyampaikan, bahwa terhadap Jaksa dimaksud, yaitu Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) AL alias Alexander telah ditarik dan ditugaskan sementara di Kejati Gorontalo. Hal itu dikatakan demi menjaga kondusifitas penegakkan hukum di Kabgor.
” Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah bertindak cepat melakukan penanganan terhadap oknum Jaksa dimaksud sesaat setelah diterimanya informasi di masyarakat. Pemeriksaan terhadap oknum Jaksa tersebut, oleh Bidang Pengawasan Kejati Gorontalo telah dilakukan sebelum adanya aksi unjuk rasa dari masyarakat pada hari rabu 29 Juni 2022.” Ungkap Otto Sompotan.
” Terkait pemberitaan yang ada di media elektronik terhadap Oknum Jaksa tersebut, oleh karenanya proses penangangan terhadap oknum Jaksa dimaksud sudah selesai dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Gorontalo, dan selanjutnya telah disampikan ke Kejaksaan Agung.” Sambungnya.
Lebih lanjut, dirinya menambahkan bahwa Kejati Gorontalo tetap akan menindak dengan tegas, dan akan memberi sanksi terhadap setiap oknum Jaksa maupun pegawai Kejaksaan RI yang melakukan perbuatan tercela.
” Klarifikasi ini juga merupakan peringatan keras bagi seluruh personil Adhyaksa untuk selalu melaksanakan tugas secara profesional, dan menumbuhkan jiwa integritas dalam bertugas. Dan bagi masyarakat yang menemukan indikasi adanya oknum Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kejaksaan Negeri se – Wilayah Gorontalo yang melakukan perbuatan tercela, agar segera melaporkannya langsung ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo atau melalui Platform yang tersedia.” Tandasnya.
Saat ini terhadap AL alias Alexander telah diberhentikan dari jabatan sebagai Kasi Pidsus Kejari Kabgor, dan telah dilakukan penarikan di Kejati Gorontalo guna dilakukan pemeriksaan.
Penulis : Ghaffar Becelebo