(Foto : istimewa)
KOORDINAT.CO, GORONTALO – Mantan Gubernur Gorontalo dua (2) periode, Rusli Habibie menghadiri persidangan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilayangkan oleh anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea terhadapnya beberapa waktu lalu.
Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Gorontalo ini, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi pelapor dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, Rabu (25/05/2022).
Menariknya antara terdakwa Adhan Dambea dan saksi pelapor Rusli Habibie saling jabat tangan yang erat.
Siang itu keduanya tampak mengenakan kemeja putih, dan terlihat begitu akrab saat saksi Rusli memasuki ruang sidang.
Publik pun semakin bertanya-tanya “Apakah pak Rusli dan pak Adhan telah berdamai…???”.
Menanggapi hal tersebut, terdakwa Adhan Dambea mengatakan jika persoalan yang dihadapinya bersama Rusli saat ini hanya persoalan jabatan, bukan secara pribadi.
“Jadi waktu saya soroti itu kapasitas dia (Rusli Habibie_red) sebagai Gubernur, dan kapasitas saya sebagai anggota DPRD. Jadi memang secara pribadi tentunya saya hantam dia sebagai Gubernur, bukan pribadi.” Kata Adhan, kepada Wartawan.
“Kalau dia bukan Gubernur ngapain saya soroti. Sehingga pertemuan tadi (jabat tangan_red) secara pribadi enggak ada masalah.” Lanjutnya.
Ditanya apakah proses hukumnya tetap berlanjut, mantan Walikota Gorontalo itu menyampaikan bahwa dirinya siap mengungkap apa saja yang dibutuhkan Majelis Hakim.
“Oh jalan terus, jadi kalau saya mengatakan bahwa ada uang miliyaran rupiah itu yang saya buktikan. Dan kalau misalnya saya mengatakan dia (Rusli_red) ‘pencuri‘ itu juga yang saya buktikan.” Tegas Adhan.
Ditambahkannya bahwa pada sidang lanjutan berikutnya, JPU akan menghadirkan sejumlah saksi guna dimintai keterangan.
“Insya Allah hari Jum’at ada empat (4) saksi dari dia yang dihadirkan. Dan saya juga akan menghadirkan saksi.” Terang mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo itu.
Terakhir, Adhan berharap dari perkaranya tersebut dapat terungkap persoalan-persoalan hukum di Provinsi Gorontalo.
“Apapun putusan Pengadilan, itu hak penuh Majelis Hakim. Tetapi saya berharap dengan perkara ini akan terungkap ketidakbenaran di Provinsi Gorontalo.” Harapnya.
Penulis : Ghaffar Becelebo