KOORDINAT.CO, KABGOR – Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Motilango Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo (Kabgor), Noldianto Hongi, sebagaimana yang dituntut oleh Aliansi Masyarakat Desa Motilango (Amdemo) pada aksi Unjuk Rasa (Unras) siang tadi, akhirnya mendapat tanggapan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
Kepada Koordinat.co, Sekretaris BPD Motilango, Satrio Fitrawan Maku menyampaikan, bahwa dugaan pelanggaran tersebut adalah soal penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Kades Noldianto terkait pengadaan mesin perontok. Menurut Satrio, pengadaan mesin perontok oleh sang Kades itu tidak diketahui oleh pihak BPD. Namun setelah mendapatkan informasi dari aparat desa setempat, akhirnya BPD mengambil langkah cepat dengan melakukan pengecekan langsung ke pihak ketiga dan selanjutnya menggelar rapat internal.
“Jadi sebelum tanggal 21 Maret torang (kami_red) BPD dapat info yang mana terjadi penyalahgunaan kewenangan dari segi mekanisme terkait pengadaan perontok. Kemudian pada tanggal 21 Maret itu torang datangi langsung pihak ketiga, dapat informasi dari aparat desa bahwa pihak ketiga itu ada di Kecamatan Dulupi kemudian torang wawancarai dan ternyata memang ada pesanan disitu sejumlah 6 unit tapi pada saat itu belum dibuat,” kata Satrio membeberkan, Rabu (25/5/2022).
“Pada waktu pengadaan perontok itu torang BPD tidak tahu, torang hanya dapat info dari aparat desa, karena memang di awal tidak ada rapat persiapan, harusnya kan rapat persiapan dulu. Torang kaget tiba-tiba ti Ayah (Kades) so pesan perontok di Dulupi, sehingga berdasarkan itu torang datangi pihak ketiga. Setelah datang, 2 (dua) hari kemudian torang rapat internal, dari total 7 anggota BPD waktu itu yang hadir 6 orang,” tambahnya.
Lanjutnya menjelaskan, di rapat internal BPD itu pihaknya kemudian membahas persoalan tersebut sambil mendiskusikan apakah perlu untuk mengundang sang Kades atau tidak. Namun pada saat itu, seluruh BPD yang hadir di rapat tersebut bersepakat untuk melaporkan persoalan tersebut ke pihak Inspektorat.
“Jadi pelaporan ke Inspektorat sudah, waktu itu beberapa hari kemudian setelah rapat internalnya torang. Inspektorat sendiri sudah datang pada tanggal 8 April melakukan pemeriksaan, namun sampai dengan hari ini belum ada surat resmi dari hasil pemeriksaan Inspektorat ke BPD, sampai dengan hari ini torang BPD menunggu sebenarnya hasilnya bagaimana, bahkan ada inisiatif torang menyurat ke Inspketorat untuk meminta hasil, cuma menurut Ketua BPD torang hargai dulu pemeriksaan dari Inspektorat nanti torang tunggu setelah bulan ini bagaimana tindaklanjutnya. Sepengetahuan kami sudah dua kali pemeriksaan oleh Inspektorat, satu kali di kantor desa dan satu kalinya Kepala Desa diundang ke kantor Inspektorat,” ungkapnya.
Terakhir dirinya menjelaskan, terkait pengadaan mesin perontok oleh Kades Motilango tersebut secara mekanisme itu salah, meskipun perontoknya ada. Karena pengadaan perontok tersebut tidak berdampak pada pemberdayaan masyarakat setempat.
“Padahal setelah rapat torang kroscek ternyata ada masyarakat disini bisa buat yang seperti itu, lalu kenapa harus dilaksanakan di Kabupaten lain? Kemudian di dalam dokumen SPP nya, PK nya menggunakan Pelaksana Kegiatan lama 2021 dan Bendaharanya justru Bendahara terbaru 2022, ini kan tidak sinkron. Harusnya kalau bendara baru, pelaksana kegiatan juga harus baru. Lalu setelah penarikan tidak ada rapat persiapan, tidak ada pembentukan atau mengundang TPK, karena anggarannya di atas 50 Juta, yakni 90 Juta 750 Ribu, jadi harusnya ada TPK nya,” tandasnya.
Penulis: RRK