KOORDINAT, POHUWATO – Keberadaan PT. Indomarco Prismatama di Kabupaten Pohuwato memasuki babak baru. Pasalnya, setelah dihebohkan dengan polemik pembangunan yang belum memiliki izin dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, pihak Indomaret sekarang diduga melakukan pemalsuan dokumen izin prinsip pendirian minimarket di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Pohuwato.
Dugaan pemalsuan izin prinsip pendirian minimarket Indomarco Prismatama di Dinas Penanaman Modal dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Pohuwato semakin bergejolak. Pasalnya, perbedaan Kop surat Pemda dan Cap PTSP terdapat perbedaan secara nyata, serta kalimat redaksi surat yang menyebutkan Kabupaten Boalemo.
Surat izin pendirian nomor 66/DPM-ESDM/55/IX/2020 yang diterbitkan berdasarkan Surat Permohonan yang diajukan oleh Kepala Cabang (Kacab) PT. Indomarco Prismatama Saptaji Prihantoro dengan lokasi usaha di 13 Kecamatan se-Kabupaten Pohuwato ini dinilai janggal.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas PTSP Kabupaten Pohuwato, Hasan Haluta mengatakan, bahwa Pihak PT. Indomarco Prismatama baru melayangkan surat permohonan pada tanggal 6 Oktober 2021.
“Mereka (Indomaret) telah bermohon untuk IMB tanggal 6 Oktober, namun saya sampaikan bahwa kami belum bisa memproses atau menindaklanjuti karena masih menunggu hasil kajian Tim yang dibentuk oleh Pak Bupati,” jelas Hasan, pada Senin 18/10/2021).
Saat dikonfirmasi Kepada Bupati Kabupaten Pohuwato, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Iskandar Datau mengatakan, bahwa izin milik Indomaret tersebut belum diterbitkan dikarenakan masih menunggu hasil kajian dari Tim yang dibentuk oleh Pemda.
“Kan belum ada itu, kita masih tetap menunggu hasil kajian dari Tim Pengkaji, yang jelas belum ada. Kalau memang sudah ada buat apa kita (Pemda_red) buat surat teguran,” jelas Iskandar.
Ketika disinggung soal dugaan pemalsuan surat izin prinsip PT. Indomarco Prismatama, Sekda Kabupaten Pohuwato itu mengatakan, bahwa surat tersebut illegal. Dan jika pihaknya menemukan surat tersebut, maka secara kelembagaan Pemda akan menempuh jalur hukum.
“Artinya Itu illegal, jadi tanpa sepengetahuan Pemerintah. Jadi torang tidak boleh memberikan komentar, makanya kami mengeluarkan teguran. Jika ada hal-hal illegal seperti itu berarti itu diluar dari kami Pemerintah Daerah, bisa saja dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sikap Pemerintah Sudah jelas untuk belum memberikan izin. Kami saja belum melihat surat itu. Jika kami sudah lihat mungkin kami sudah lapor Polisi. Sementara saya juga baru dengar hal ini,” tandasnya. (Tim IJGB)