KOORDINAT.CO, Gorontalo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo lakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan tersebut dilaksanakn di depan kantor Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Kamis (25/11/2021).
Bersama Walikota Gorontalo yang diwakili Asisten 3 Pemerintahan, perwakilan Dandim 1304/Gorontalo, Kapolres Gorontalo, perwakilan BNN Kota Gorontalo, perwakilan Lapas Kelas IIA Gorontalo, Kepala Rupbasan, turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Gorontalo, Chairul Fauzi mengatakan, bahwa barang bukti hasil tangkapan yang dimusnahkan itu yakni dalam kasus narkotika, minuman keras, sajam, KUHP, dan barang bukti hasil kejahatan lainnya.
“Jadi pemusnahan ini terdiri dari 62 perkara. Tadi sudah dijelaskan ada perkara narkotika, perkara tindak pidana umum lainya berupa sajam ada juga kasus-kasus pembunuhan disitu, ada juga masalah miras dan obat-obatan,” ungkap Kejari Gorontalo, Chairul Fauzi.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang mana barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan,” jelasnya.
Bahwa hal itu dilakukan sebagaimana yang tertuang pada undang-undang Kejaksaan terkait pemusnahan barang bukti.
“Ini sejalan dengan kewenangan kami sebagaimana di dalam undang-undang Kejaksaan nomor 16 tahun 2004 di pasal 30 huruf (D), jadi itu. Dan juga mengacu pada pasal 270 KUHAP, jadi itu kewenangan kami,” jelas Kajari Chairul.
“Ini perkara tahun 2021, jadi bulan November ini kita ada 62 perkara yang kita musnahkan, kemarin di Polres Gorontalo Kota sebanyak 9 ton. Jadi yang hari ini tinggal sisa yang di sisihkan dari proses penyidikan, obat-obatan 6.000 butir, kalau ganja 1 KG,” tandasnya. (RLS-K01)