GORONTALO (KOORDINAT.CO)– Kejaksaan Negeri Kab Gorontalo Kembali melakukan penahanan terkait kasus kredit investasi dan modal kerja di Bank SulutGo(BSG) Cab -Limboto Jumat (16/07/2021)
Suleman Musdjama, S.Ag (SM) selaku pemilik UD. Fujji, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit investasi dan modal kerja sebesar Rp.5.000.000.000 (lima milyar rupiah) kepada debitur UD. Fujji oleh PT. Bank SulutGo Cabang Limboto tahun 2015.
Terhadap tersangka SM Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Gorontalo melakukan tahapan pemeriksaan medis terkait covid 19 setelah itu dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sampai dengan tanggal 4 Agustus 2021.
“Pihak Kejari menitipkan Tersangka di rutan Polres Gorontalo dan akibat dari perbuatan dari tersangka SM selaku pemilik dari UD. Fujji diduga telah merugian negara atau perekonomian negara sebesar Rp.4.970.500.000 (empat milyar sembilan ratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit dari badan pengawas keuangan dan pembagunan (BPKP) Nomor: LHA SR-01/PW31/06/2021 tanggal 28 Juni 2021.” jelas Kepala kejaksaan Negeri Kab Gorontalo Armen Wijaya SH, MH
UD Fujji diduga melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
“Dalam pemberian kredit investasi ini kami pihak Kejari menemukan dugaan adanya perbuatan melanggar hukum yang mana kredit ini tidak sesuai mekanisme sebagaimana mestinya, karena ini merupakan badan usaha milik daerah yaitu Bank Sulutgo bagian dari modal sahamnya itu ada beberapa dari pemerintah Provinsi dan pemerintah daerah salah satunya pemerintah Kabupaten gorontalo dan itu termasuk kategori keuangan negara.” Ucap Armen
“Untuk sekarang Kejaksaan Negeri Kab Gorontalo sudah menahan 2 tersangka terkait tindak pidana korupsi Dalam pemberian kredit investasi dan modal kerja, masih ada 1 lagi yang sudah kami lakukan panggilan tapi melalui penasehat hukumnya memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan lagi dirawat dirumah sakit, jadi untuk tiga (3) hari kedepanyaa pihak penyidik akan melakukan pemanggilan ke 3 kepada yang bersangkutan (tersangka ke-3), dari tahapan penyidikan sampai dengan penahanan hari ini untuk ke 2 tersangka koperatif. “Tutup Armen wijaya SH.MH.