Koordinat.co, Gorontalo Utara. Penguasaan Poskesdes (pos kesehatan desa) Desa Monas Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) yang dibangun dengan uang negara menuai protes, hal ini terjadi disebabkan karena bangunan tersebut telah beralih fungsi menjadi bengkel motor.
Hal ini disoroti oleh salah satu Aktivis LSM Gorut Amin Suleman yang menyampaikan bahwasanya bangunan yang seharusnya menjadi milik dan dikelolah oleh Negara sebagai tempat masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan namun sangat di sayangkan bangunan tersebut hanya dikuasai oleh oknum pengusaha dan parahnya lagi bangunan tersebut telah dijadikan bengkel untuk kepentingan pribadi oknum pengusaha tersebut. senin (07/11/2020)
Masih menurut Amin, bangunan itu sudah sejak 2014 sampai saat ini bangunan poskesdes yang merupakan milik Negara dikuasai oleh oknum pengusaha bengkel tersebut.
“Hal tersebut sudah berulang kali saya adakan pertemuan, akan tetapi tidak ada titik temu dalam penyelesaiannya. Padahal itu adalah Poskesdes tempat pelayanan kesehatan, yang berarti milik Negara yang dibuat oleh Desa,” Ujar Amin.
“Kebetulan Kepala Desa sekarang adalah mantan Ketua BPD pada saat itu dimana saya bikinkan surat pula kebeliau untuk merapatkan mengenai bangunan milik Negara (Polindes) yang sekarang dijadikan tempat usaha bengkel dan sekarang beliau adalah Kepala Desa saat ini,” tambah Amin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Butota.id (group koordinat.co), Poskesdes Monas tersebut sempat ditempati oleh salah satu suster/perawat atas nama Ririn sejak waktu tahun 1995 sampai tahun 2010.
Saat dikonfirmasi Camat Monano Usman Lagarusu sebagaimana dikutip pada Butota.id mengatakan mengenai persoalan tersebut sudah mengundang pemilik bengkel dan dilakulan mediasi.
“Ternyata Pemerintah Desa saat itu, menukarkan dengan tanah yang berada di sebelahnya. Hanya saja tanah yang rencana akan ditukarkan tidak sesuai, dan itu masih Kepala Desa yang sebelumnnya,” Ujar Usman.
Setelah diadakan mediasi kata Usman Lagarusu, telah dijelaskan kepada pengusaha bengkel tersebut bahwa bangunan itu adalah Aset Pemerintah dan diminta agar tempat tersebut untuk ditinggalkan adapun yang telah menjadi kesepakatan saat itu oleh Pemerintah Desa sebelumnya batal demi Hukum karena aset Desa tersebut milik Pemerintah.
“Jadi pada saat itu kita mau ini ke Bupati terkait pembatalan surat tersebut karena saya sudah sampaikan surat itu akan dibatalkan, dan surat yang dimaksud adalah kesepakatan antara kepala Desa sebelumnya dengan pemilik bengkel,” tutup Camat Monano Usman Lagarusu.