Minggu, 29 Mei 2022
KOORDINAT.CO
ADVERTISEMENT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Kabar Kejaksaan

Soal Putusan Sela Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Ini Penjelasan Kejaksaan Ri

Margarito by Margarito
18 Agustus 2021
in Kabar Kejaksaan, Nasional
0
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Twitter
"Mohon diperhatikan bahwa putusan sela tersebut menerima keberatan (eksepsi) tentang “penggabungan berkas perkara”, bukan karena tidak dipenuhinya syarat materiil surat dakwaan."

KOORDINAT.CO (NASIONAL) – Kejaksaan Republik Indonesia menyampaikan penjelasan terkait putusan sela pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu 18 Agustus 2021,

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) tentang penjelasan mengenai Putusan Sela dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN JKT.Pst tanggal 16 Agustus 2021,

Yang pada pokoknya menerima keberatan (eksepsi) tentang “penggabungan berkas perkara” yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa I, VI, IX, X, dan XII,menyatakan Surat dakwaan No. Reg. Perk: PDS-10/M.1.10/Ft.1/03/ 2021 tanggal 21 Mei 2021 batal demi hukum,memerintahkan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut,dan membebankan biaya perkara kepada Negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga, SH. M.Hum menyampaikan beberapa hal terkait Putusan Sela dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN JKT.Pst tanggal 16 Agustus 2021,

  “Bahwa Putusan Sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam pertimbangannya tidak terkait dengan Materi Surat Dakwaan yaitu Pasal 143 ayat 2 (KUHAP), tetapi mengenai penggabungan perkara 13 berkas perkara terdakwa korporasi menjadi satu surat dakwaan,

“Dalam menyusun Surat Dakwaan Nomor Register Perkara: PDS-10/M.1.10/Ft.1/03/2021 tanggal 21 Mei 2021, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah berpedoman berdasarkan Pasal 143 ayat (2) huruf KUHAP, yang telah dibuat secara profesional, cermat, jelas dan lengkap, dan telah sesuai dengan kewenangan Penuntut Umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam Surat Dakwaan,”Jelas Bima Suprayoga

Baca Juga :  Lakukan Inspeksi Umum Terhadap Kinerja Kejaksaan, Inspektur III Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Sambangi Kejari Kabgor

Ia pun menambahkan bahwa hal tersebut diatur secara tegas dalam Pasal 141 huruf (c) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut-paut satu dengan yang lain, akan tetapi yang satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan, dan ini menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum.

” Sampai saat ini, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum menerima salinan Putusan Sela secara lengkap sehingga Penuntut Umum belum dapat mempelajari Putusan Sela tersebut guna menentukan sikap apakah Penuntut Umum akan memperbaiki Surat Dakwaan dan melimpahkan kembali, atau Penuntut Umum akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan perlawanan (Verzet) ke Pengadilan Tinggi. sesuai bunyi Pasal 156 ayat (3) KUHP dengan mempertimbangkan waktu selama 7 (tujuh) hari dalam menentukan sikap sesuai Pasal 149 KUHAP. “ungkapnya.

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH meluruskan terkait adanya pemberitaan dan pendapat pengamat yang menyatakan bahwa Jaksa tidak profesional dan tidak jeli dalam memisahkan antara pelaku satu perkara dengan perkara lainnya,

Baca Juga :  Rotasi di Internal Kejaksaan RI, Ini Jabatan Baru Kajati Gorontalo Risal Nurul Fitri

“Atas pendapat tersebut, dapat dinyatakan tidak benar, sebagaimana telah disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bahwa Penuntut Umum telah profesional, cermat, jelas dan lengkap dalam membuat Surat Dakwaan sebagaimana Pasal 143 ayat (2) KUHAP yaitu telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil.”Jelas Leonard

“Bahkan penggabungan Surat Dakwaan merupakan kewenangan Penuntut Umum yang diatur dalam Pasal 141 huruf c KUHAP, mengingat perkara ke-13 Manajer Investasi saling berhubungan alat bukti maupun barang buktinya. Selain itu kewenangan penggabungan Surat Dakwaan bila memperhatikan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dimana secara tegas dijelaskan terkait permasalahan Pasal 141 KUHAP, merupakan “kewenangan Jaksa/Penuntut Umum,”tambahnya

Leonard pun kembali menegaskan bahwa dengan penggabungan surat dakwaan tersebut menunjukkan Penuntut Umum telah menerapkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan,

“Dapat digambarkan, bila seorang saksi akan diperiksa terhadap masing-masing Tersangka Manajer Investasi dengan surat dakwaan di splitsing (dipisah), maka seorang saksi minimal akan diperiksa 13 kali pada waktu yang berbeda, bandingkan bila saksi diperiksa dalam proses pemeriksaan satu kali terhadap ke-13 Terdakwa Manajer Investasi, maka hal ini akan lebih cepat, sederhanan dan biaya ringan. Selanjutnya kami juga ingin pengamat lebih jeli melihat bahwa putusan sela tersebut menyatakan surat dakwaan “batal demi hukum” atau absolut nietig, artinya surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil,

Baca Juga :  Dugaan Penyimpangan Pengalihan IUP Batubara, Dua Pejabat Dinas ESDM di Jambi Dan Mantan Vice President Unit Geomin PT. Antam Diperiksa Kejagung

“Mohon diperhatikan bahwa putusan sela tersebut menerima keberatan (eksepsi) tentang “penggabungan berkas perkara”, bukan karena tidak dipenuhinya syarat materiil surat dakwaan,oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk memberikan pernyataan yang dapat memberikan edukasi yang baik dan tidak melakukan kesimpulan yang negatif dengan dibatalkannya putusan sela maka Jaksa tidak profesional atau bahkan mendorong dilakukannya eksaminasi.”harapnya.

“Kami sampaikan, bahwa putusan sela bukanlah putusan final, karena itu belum dapat dilakukan eksaminasi terhadap putusan sela. Mari kita sama-sama mendukung penyelesaian perkara a quo dengan tidak memberikan opini publik yang berlebihan, serta mari kita berkolaborasi untuk membangun komitmen proses penegakan hukum yang lebih baik.

Selanjutnya, bagaimana sikap Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan kami sampaikan setelah Penuntut Umum terlebih dahulu mempelajari putusan sela dimaksud, karena sampai siang ini Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum menerimanya.”tutup Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (K.3.3)

Soal Putusan Sela Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Ini Penjelasan Kejaksaan Ri
Tags: #Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH#pengadilan negeri Jakarta Timur##Putusan Sela pengadilan Tipikor#Kejaksaan AgungKejaksaan RIKejaksaan tinggi GorontaloKepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung
ADVERTISEMENT
Previous Post

MK Tetapkan Sidang Uji Materi UU Pers Rabu Pekan Depan

Next Post

Bupati Gorut Berikan Apresiasi Terhadap Kinerja DPRD Gorut

Margarito

Margarito

Next Post
Terapkan Prokes, Bupati Gorut Izinkan Shalat Idul Adha di Masjid

Bupati Gorut Berikan Apresiasi Terhadap Kinerja DPRD Gorut

Kejari Boalemo Terima Uang Pembayaran Denda Dari Perkara Korupsi Sofyan Hasan

Kejari Boalemo Terima Uang Pembayaran Denda Dari Perkara Korupsi Sofyan Hasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

25 November 2021

Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

9 Juli 2021

Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

10 Desember 2020
Bulan Suci Ramadhan, Seorang Ayah di Gorontalo Cabuli Anak Kandung

Bulan Suci Ramadhan, Seorang Ayah di Gorontalo Cabuli Anak Kandung

26 April 2022
Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

13

Sambil Menunggu Putusan Resmi KPU, TIM RA-DG Akan Lakukan Perlawanan Secara Konstitusional

1

Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

1
KEBERANIAN DAN INTEGRITAS

KEBERANIAN DAN INTEGRITAS

1
RDP Dugaan Penganiayaan Petugas Bandara, Aktivis Nilai Deprov Gorontalo Tendensius

RDP Dugaan Penganiayaan Petugas Bandara, Aktivis Nilai Deprov Gorontalo Tendensius

28 Mei 2022
Sah! Halid Lemba Terpilih Sebagai Ketua JAS UNG

Sah! Halid Lemba Terpilih Sebagai Ketua JAS UNG

28 Mei 2022
Sulit Hidupkan Motor Curian, Pemuda di Kota Gorontalo Diringkus Polisi

Sulit Hidupkan Motor Curian, Pemuda di Kota Gorontalo Diringkus Polisi

28 Mei 2022
Presiden Forum Demokrasi Ishak Liputo Hadiri Taziah Hari Ke-5 Almarhum Gustam Ali

Presiden Forum Demokrasi Ishak Liputo Hadiri Taziah Hari Ke-5 Almarhum Gustam Ali

28 Mei 2022
RDP Dugaan Penganiayaan Petugas Bandara, Aktivis Nilai Deprov Gorontalo Tendensius

RDP Dugaan Penganiayaan Petugas Bandara, Aktivis Nilai Deprov Gorontalo Tendensius

28 Mei 2022
Sah! Halid Lemba Terpilih Sebagai Ketua JAS UNG

Sah! Halid Lemba Terpilih Sebagai Ketua JAS UNG

28 Mei 2022
Sulit Hidupkan Motor Curian, Pemuda di Kota Gorontalo Diringkus Polisi

Sulit Hidupkan Motor Curian, Pemuda di Kota Gorontalo Diringkus Polisi

28 Mei 2022
Presiden Forum Demokrasi Ishak Liputo Hadiri Taziah Hari Ke-5 Almarhum Gustam Ali

Presiden Forum Demokrasi Ishak Liputo Hadiri Taziah Hari Ke-5 Almarhum Gustam Ali

28 Mei 2022
Kisah Kasih Mahasiswi Open BO, Dibooking Dosen Bayar Pakai Nilai

Kisah Kasih Mahasiswi Open BO, Dibooking Dosen Bayar Pakai Nilai

28 Mei 2022
Camat Tolinggula Tuai Apresiasi Sebagai Kecamatan Pertama Yang Menyelesaikan Rembuk Stunting

Camat Tolinggula Tuai Apresiasi Sebagai Kecamatan Pertama Yang Menyelesaikan Rembuk Stunting

28 Mei 2022
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami

Copyright © 2020 KOORDINAT.CO

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Gorontalo Utara
      • Kab. Pohuwato
      • Kota Gorontalo
      • Bone Bolango
      • Boalemo
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Utara
      • Kota Bitung
      • Kepulauan Talaud
      • Bolmut
    • Sulawesi Tengah
  • DPRD Gorontalo Utara
  • Agama
  • Nasional
  • Kabar Kejaksaan
  • Kabar POLRI
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
  • Politik
  • Hiburan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Traveling
  • Olah Raga
  • Adv
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ekonomi politik
  • Internasional
  • Kabar timur tengah
  • Tausyiah
  • Kabar TNI
  • Filsafat
  • Sejarah
  • Antropologi
  • Teknologi
  • Apps
  • Mobile

Copyright © 2020 KOORDINAT.CO