Koordinat.Co, Nasional– Anggota Komisi V DPR RI , H. Herson Mayulu, SIP kembali mengikuti Rapat Kerja sekaligus Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara langsung dengan Menteri Desa PDT dan Transmigrasi di ruang rapat Komisi V Gedung DPR RI Senayan Jakarta pada Senin, 15/03/2021
Rapat yang di hadiri langsung oleh menteri dan jajarannya ini membahas terkait : Hapsem BPK RI semester I tahun 2020 Membahas dan menetapkan refocussing Program/Kegiatan TA 2020 Membahas tentang Roadmap pengembangan dan pengelolaan daerah tertinggal dan transmigrasi, serta Membahas pengawasan dan prioritas penggunaan dana desa TA 2021 (tindak lanjut keputusan Raker 18/11/2020)
Gus Abdul Halim Iskandar sapaan akrab dari menteri Desa itu dalam penyampaiannya berharap antusiasme anggota komisi V untuk menanggapi sembari memberikan masukan dan pertanyaan terkait seputar agenda dan pokok pembahasan yang akan di bahas Terlebih ketika masuk pada pembahasan pengawasan dan prioritas penggunaan dana desa 2021
Sementara itu, anggota komisi V , H2M (sapaan akrab H. Herson Mayulu, SIP) Pada rapat tersebut menanggapi dan bertanya terkait Pengawasan dan Prioritas penggunaan Dana Desa TA 2021 selaku anggota komisi V, Herson meminta Menteri Desa dan jajaran agar kedepan menyiapkan regulasi baku terkait Tupoksi dari TPPI yang sampai saat ini belum ada, terlebih status dari pendamping itu sendiri apakah masuk sebagai tenaga honorer atau kontrak .
“Dalam aspek pengawasan dana Desa misalnya, perlunya pendamping diberikan kewenangan untuk masuk dan terlibat dalam pengawasan penggunaan dana desa, “ucap Herson
Politisi PDIP ini juga menyinggung soal tumpang tindihnya regulasi yang kurang berkesesuaian antara Kemendagri, Kemenkeu dan Kemendesa terkait pengeloaan dana desa mulai dari perencanaan sampai pada pembangunan/penggunaan nya.
” Saya lihat Desa harus patuh kepada Permendagri, Kemenkeu, dan Permen desa sementara dalam regulasi yang ada ini terjadi tumpang tindih, di permendagri nomor 114 tidak di jabarkan tentang rool mode pembagunan desa berbasis SDGs sementara dalam Permendesa No 13 2020 itu diatur , maka kedepannya perlu ada kesesuaian antara regulasi yg ada dari tiga kementerian ini sehingga tidak membingungkan pelaku pelaku di desa terlebih pemerintah desa.”ungkapnya.
Bupati Bolsel dua periode ini juga menambahkan bahwa ada keluhan sudah 3 bulan lamanya TPPI se indonesia mengeluh belum mendapatkan gaji/honor dari hasil kerja mereka , dan di samping itu juga Herson mempertanyakan konsep penerapan 50 % Padat karya tunai desa dari dana desa yang tidak di rinci secara jelas dalam satu kesatuan regulasi yang utuh, begitu juga dengan refocussing 8% anggaran untuk penanganan covid 19 di desa sementara sudah ada BLT desa. Ini perlu di sosialisasikan dan di jelaskan secara rinci sehingga mudah di mengerti di tingkat propinsi, kab/kota sampai di tingkat desa.” tuturnya
Rapat yg di pimpin langsung oleh Lasarus, SH. M.Si ini pun memakan waktu kurang lebih empat jam lamanya dan di tutup pada pukul 18.00 WIB dengan menghasilkan beberapa rekomendasi .(-R01)