Kamis, 26 Mei 2022
KOORDINAT.CO
ADVERTISEMENT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA KHUSUS TETAPKAN 8 TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT ASABRI

REDAKSI by REDAKSI
2 Februari 2021
in Hukum & Kriminal
0
JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA KHUSUS TETAPKAN  8 TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA  PT  ASABRI
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Twitter


Koordinat. Co, Nasional – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI pada Senin 1 Pebruari 2021
Saksi yang diperiksa hari ini, antara lain :

ARD selaku Mantan Direktur Utama PT. Asabri;

IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017;

AWD selaku Direktur Utama PT. Milenium Capital Management;

BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014;

SW selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020;

HS selaku Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019;

EHP selaku Direktur Utama PT. Insight Investment Management;

FF selaku Direktur Utama PT. Mega Capital Investama;

AH selaku Direktur Utama PT. Lautandhana Investment Management;

LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan.
Dari 10 (sepuluh) orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini, 6 (enam) diantaranya ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tersebut yaitu :

ARD selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016. Pada tahun 2012 s/d 2016, ybs selaku membuat kesepakatan dengan BT untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksadana PT ASABRI melalui BTS dan pihak yang terafiliasi dengan BTS dan LP yang merugikan PT Asabri dan menguntungkan BTS, LP dan pihak terafiliasi dengan BTS.

SW selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020
Pada tahun 2016 s/d 2019, ybs membuat kesepakatan dengan HH untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksadana PT ASABRI melalui HH dan pihak yang terafiliasi dengan HH yang merugikan PT ASABRI dan menguntungkan HH dan pihak terafiliasi dengan HH;
Dan langsung dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;

Baca Juga :  SA Institute: Penegakan Hukum Asabri-Jiwasraya Hambat Investasi Hanya Mitos

BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 ; HS selaku Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019; BE dan HS bertanggung jawab dalam perencanaan, pengelolaan investasi dan keuangan serta pengendalian menyetujui pengaturan dan pengendalian investasi saham dan reksadana PT ASABRI yang dilakukan oleh BTS dan HH tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal yang merugikan PT. ASABRI dan menguntungkan BTS dan HH.

IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017; LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan.
LP, BTS, dan HH selaku pihak swasta yang mengatur transaksi saham dan reksadana dalam portofolio milik PT ASABRI dengan cara memasukkan saham-saham milik LP, BTS dan HH dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi portofolio milik PT ASABRI dan mengendalikan transaksi serta investasi PT ASABRI yang didasarkan atas kesepakatan dengan Direksi PT ASABRI yang menguntungkan LP, BTS, dan HH serta merugikan PT ASABRI.
Dan langsung dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Rutan Kelas I Jambe Tigaraksa Tangerang.
Penahanan para Tersangka tersebut untuk waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini Senin, 1 Februari 2021 s/d 20 Februari 2021;


Sementara itu 2 (dua) orang tersangka lainnya, yaitu:

Baca Juga :  Deno Djarai Minta Walikota Gorontalo Mencopot Kabag ULP Dan Proses Hukum Pokja

BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional ; HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra; karena berstatus sebagai Terdakwa dalam perkara yang lain tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain).
Duduk perkara atau kasus posisi tindak pidana yang disangkakan adalah sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2012 s.d 2019 Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kadiv Investasi PT. ASABRI bersama-sama telah melakukan kesepakatan dengan pihak di luar PT. ASABRI yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun MI (Manajer Investasi) yaitu HH, BTS, dan LP, untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio PT. ASABRI dengan saham-saham milik HH, BTS, dan LP dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi, dengan tujuan agar kinerja portofolio PT. ASABRI terlihat seolah-olah baik.


Setelah saham-saham tersebut menjadi milik PT. ASABRI, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh pihak HH, BTS, dan LP berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi PT. ASABRI, sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid, padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan pihak HH, BTS dan LP serta merugikan investasi atau keuangan PT. ASABRI, karena PT. ASABRI menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga dibawah harga perolehan saham-saham tersebut.
Untuk menghindari kerugian investasi PT. ASABRI, maka saham-saham yang telah dijual dibawah harga perolehan, ditransaksikan (dibeli) kembali dengan nomine HH, BTS dan LP serta ditransaksikan (dibeli) kembali oleh PT. ASABRI melalui underlying Reksadana yang dikelola oleh MI yang dikendalikan oleh HH dan BT.
Seluruh kegiatan investasi PT. ASABRI pada kurun waktu 2012 sampai dengan 2019 tidak dikendalikan oleh PT. ASABRI, namun seluruhnya dikendalikan oleh HH, BTS dan LP.

Baca Juga :  Tim Jaksa Agung Kembali Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Kasus di PT ASABRI


Kerugian Keuangan Negara sedang dihitung oleh BPK dan untuk sementara sebesar Rp23.739.936.916.742,58 (dua puluh tiga triliun tujuh ratus tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus enam belas ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah koma lima puluh delapan sen).
Pasal sangkaan yang diterapkan terhadap para Tersangka yakni :
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Pemeriksaan saksi, penetapan Tersangka dan penahanan Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (K.3.3.1)


Jakarta, 1 Februari 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH

JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA KHUSUS TETAPKAN  8 TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA  PT  ASABRI
ADVERTISEMENT
Previous Post

Seorang Terduga Pelaku Pencabulan Resmi Ditahan Reskrim Polres Gorontalo

Next Post

Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, Menteri LHK Pastikan Program dan Kegiatan Berbasis Masyarakat Tetap Berjalan

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, Menteri LHK Pastikan Program dan Kegiatan Berbasis Masyarakat Tetap Berjalan

Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, Menteri LHK Pastikan Program dan Kegiatan Berbasis Masyarakat Tetap Berjalan

Dinas PU Gorut Menerima Kunjungan Silaturahim Yayasan Bina Taruna Gorontalo

Dinas PU Gorut Menerima Kunjungan Silaturahim Yayasan Bina Taruna Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

25 November 2021

Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

9 Juli 2021

Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

10 Desember 2020
Bulan Suci Ramadhan, Seorang Ayah di Gorontalo Cabuli Anak Kandung

Bulan Suci Ramadhan, Seorang Ayah di Gorontalo Cabuli Anak Kandung

26 April 2022
Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

13

Sambil Menunggu Putusan Resmi KPU, TIM RA-DG Akan Lakukan Perlawanan Secara Konstitusional

1

Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

1
KEBERANIAN DAN INTEGRITAS

KEBERANIAN DAN INTEGRITAS

1
Kades Motilango Didemo Rakyatnya, BPD Sebut Sang Kades Menyalahi Kewenangan

Kades Motilango Didemo Rakyatnya, BPD Sebut Sang Kades Menyalahi Kewenangan

25 Mei 2022
Mediasi Limbah Kelapa Sawit Tak Dihadiri PT.Agro Artha Surya, Stakeholder Wonosari Geram

Mediasi Limbah Kelapa Sawit Tak Dihadiri PT.Agro Artha Surya, Stakeholder Wonosari Geram

25 Mei 2022
Resmi Ditetapkan Calon Kepala Desa Posso, Agus Dali Siap Bangun Desa

Resmi Ditetapkan Calon Kepala Desa Posso, Agus Dali Siap Bangun Desa

25 Mei 2022
Rusli-Adhan Jabat Tangan di Pengadilan, Mungkinkah Mereka Telah Berdamai…??

Rusli-Adhan Jabat Tangan di Pengadilan, Mungkinkah Mereka Telah Berdamai…??

25 Mei 2022
Kades Motilango Didemo Rakyatnya, BPD Sebut Sang Kades Menyalahi Kewenangan

Kades Motilango Didemo Rakyatnya, BPD Sebut Sang Kades Menyalahi Kewenangan

25 Mei 2022
Mediasi Limbah Kelapa Sawit Tak Dihadiri PT.Agro Artha Surya, Stakeholder Wonosari Geram

Mediasi Limbah Kelapa Sawit Tak Dihadiri PT.Agro Artha Surya, Stakeholder Wonosari Geram

25 Mei 2022
Resmi Ditetapkan Calon Kepala Desa Posso, Agus Dali Siap Bangun Desa

Resmi Ditetapkan Calon Kepala Desa Posso, Agus Dali Siap Bangun Desa

25 Mei 2022
Rusli-Adhan Jabat Tangan di Pengadilan, Mungkinkah Mereka Telah Berdamai…??

Rusli-Adhan Jabat Tangan di Pengadilan, Mungkinkah Mereka Telah Berdamai…??

25 Mei 2022
Dinilai Gagal Tangani Korupsi BST, Masa Aksi Minta Kapolres Pohuwato Dicopot

Dinilai Gagal Tangani Korupsi BST, Masa Aksi Minta Kapolres Pohuwato Dicopot

25 Mei 2022
Unras di Depan Kantor Desa, Amdemo Tuntut Kepala Desa Motilango Mundur

Unras di Depan Kantor Desa, Amdemo Tuntut Kepala Desa Motilango Mundur

25 Mei 2022
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami

Copyright © 2020 KOORDINAT.CO

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Gorontalo Utara
      • Kab. Pohuwato
      • Kota Gorontalo
      • Bone Bolango
      • Boalemo
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Utara
      • Kota Bitung
      • Kepulauan Talaud
      • Bolmut
    • Sulawesi Tengah
  • DPRD Gorontalo Utara
  • Agama
  • Nasional
  • Kabar Kejaksaan
  • Kabar POLRI
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
  • Politik
  • Hiburan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Traveling
  • Olah Raga
  • Adv
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ekonomi politik
  • Internasional
  • Kabar timur tengah
  • Tausyiah
  • Kabar TNI
  • Filsafat
  • Sejarah
  • Antropologi
  • Teknologi
  • Apps
  • Mobile

Copyright © 2020 KOORDINAT.CO