Kamis, 26 Mei 2022
KOORDINAT.CO
ADVERTISEMENT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Gugatan KLHK Dikabulkan, PT RAJ Dihukum Ganti Rugi dan Pemulihan Lingkungan Milyaran Rupiah

REDAKSI by REDAKSI
29 Januari 2021
in Hukum & Kriminal, Nasional
0
Gugatan KLHK Dikabulkan, PT RAJ Dihukum Ganti Rugi dan Pemulihan Lingkungan Milyaran Rupiah
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Twitter

KOORDINAT. CO, Nasional – Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan KLHK dan menghukum PT Rambang Agro Jaya (RAJ) membayar ganti rugi kerusakan lingkungan Rp.77.568.330.900 dan biaya pemulihan lingkungan Rp.60 Miliar, jumlah total Rp 137,6 miliar .

PT RAJ dianggap bertanggungjawab atas kebakaran lahan seluas 500 ha di area konsesinya di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Putusan ini lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK sebesar Rp 199,6 miliar.

“Gugatan KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pembakar hutan dan lahan, walaupun nilai putusan lebih rendah dari nilai tuntutan KLHK” kata Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum, KLHK, di Jakarta pada Rabu ,27/01/2021).

Baca Juga :  Dua Kali Mangkir dari Panggilan, Kades Pangahu Dijemput Satreskrim Polres Gorontalo di Bongomeme

Putusan ini menambah deret panjang keberhasilan KLHK dalam menindak penyebab kebakaran hutan dan lahan.

“KLHK telah menggugat 29 perusahaan terkait perkara pencemaran dan perusakan lingkungan. Total pembayaran Kerugian lingkungan yang telah disetorkan ke kas Negara sebesar Rp.128 Milyar. Sedangkan ganti rugi lingkungan lain yang terus kami lakukan eksekusinya mencapai Rp.19 Trilyun”, kata Jasmin Ragil Utomo mengungkapkan. Kami tidak akan berhenti, tegas Jasmin Ragil

Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang menguatkan pembuktian. “Majelis Hakim telah menetapkan keadilan lingkungan “in dubio pro natura”. Kami sangat menghargai putusan ini. Pihak PT RAJ harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan di lokasi mereka,” kata Rasio Sani.

Baca Juga :  Sebelas Orangutan Sumatra dari Malaysia dan Thailand Telah Sampai di Jambi dan Sumatera Utara

Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, dan kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Tidak ada pilihan lain agar jera pihak yang bertanggung jawab harus kita tindak sekeras-kerasnya.

“Kami akan gunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla ini jera, termasuk kemungkinan pencabutan izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan,” kata Rasio Sani menegaskan.

Sidang putusan PT. RAJ pada tanggal 27 Januari 2021 dipimpin Hakim Agung Suhendro, SH., MH – sebagai Ketua Majelis Hakim, bersama Hakim Anggota Acice Sendong, SH., MH dan Hakim Anggota Dulhusin, SH., MH.

“Saya mengingatkan kembali, kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk kejahatan terkait dengan karhutla. Indonesia harus bebas asap. Kita harus melindungi masyarakat dari bencana asap dan bencana ekologis lainnya. Sudah sepantasnya pelaku kejahatan sumber daya alam dihukum seberat-beratnya, biar jera,” kata Rasio Sani menegaskan.(*)

Baca Juga :  Lambannya Penanganan Penyidikan, Ketua YLBHIG Gorut Sesalkan Sikap Reskrim Polres Gorut

Sumber : Ditjen gakum KLHK

Gugatan KLHK Dikabulkan, PT RAJ Dihukum Ganti Rugi dan Pemulihan Lingkungan Milyaran Rupiah
Tags: Ditjen gakum KLHKkebakaraN HUTANkementrian lingkungan hidup dan kehutanan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Antisipasi Anggotanya Keluyuran di Tempat Hiburan Malam, Tim Gabungan TNI/POLRI Gelar Operasi

Next Post

Poskesdes Dijadikan Bengkel Pribadi, Ketua LSM MPP: Camat Harusnya Tegas

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Di Gorut, Pos Kesehatan Desa Dijadikan Bengkel Motor Menuai Kritik Aktivis

Poskesdes Dijadikan Bengkel Pribadi, Ketua LSM MPP: Camat Harusnya Tegas

Bantahan Keras KLHK Soal Tudingan Obral Izin

Bantahan Keras KLHK Soal Tudingan Obral Izin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

25 November 2021

Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

9 Juli 2021

Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

10 Desember 2020
Bulan Suci Ramadhan, Seorang Ayah di Gorontalo Cabuli Anak Kandung

Bulan Suci Ramadhan, Seorang Ayah di Gorontalo Cabuli Anak Kandung

26 April 2022
Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

13

Sambil Menunggu Putusan Resmi KPU, TIM RA-DG Akan Lakukan Perlawanan Secara Konstitusional

1

Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

1
KEBERANIAN DAN INTEGRITAS

KEBERANIAN DAN INTEGRITAS

1
Kades Motilango Didemo Rakyatnya, BPD Sebut Sang Kades Menyalahi Kewenangan

Kades Motilango Didemo Rakyatnya, BPD Sebut Sang Kades Menyalahi Kewenangan

25 Mei 2022
Mediasi Limbah Kelapa Sawit Tak Dihadiri PT.Agro Artha Surya, Stakeholder Wonosari Geram

Mediasi Limbah Kelapa Sawit Tak Dihadiri PT.Agro Artha Surya, Stakeholder Wonosari Geram

25 Mei 2022
Resmi Ditetapkan Calon Kepala Desa Posso, Agus Dali Siap Bangun Desa

Resmi Ditetapkan Calon Kepala Desa Posso, Agus Dali Siap Bangun Desa

25 Mei 2022
Rusli-Adhan Jabat Tangan di Pengadilan, Mungkinkah Mereka Telah Berdamai…??

Rusli-Adhan Jabat Tangan di Pengadilan, Mungkinkah Mereka Telah Berdamai…??

25 Mei 2022
Kades Motilango Didemo Rakyatnya, BPD Sebut Sang Kades Menyalahi Kewenangan

Kades Motilango Didemo Rakyatnya, BPD Sebut Sang Kades Menyalahi Kewenangan

25 Mei 2022
Mediasi Limbah Kelapa Sawit Tak Dihadiri PT.Agro Artha Surya, Stakeholder Wonosari Geram

Mediasi Limbah Kelapa Sawit Tak Dihadiri PT.Agro Artha Surya, Stakeholder Wonosari Geram

25 Mei 2022
Resmi Ditetapkan Calon Kepala Desa Posso, Agus Dali Siap Bangun Desa

Resmi Ditetapkan Calon Kepala Desa Posso, Agus Dali Siap Bangun Desa

25 Mei 2022
Rusli-Adhan Jabat Tangan di Pengadilan, Mungkinkah Mereka Telah Berdamai…??

Rusli-Adhan Jabat Tangan di Pengadilan, Mungkinkah Mereka Telah Berdamai…??

25 Mei 2022
Dinilai Gagal Tangani Korupsi BST, Masa Aksi Minta Kapolres Pohuwato Dicopot

Dinilai Gagal Tangani Korupsi BST, Masa Aksi Minta Kapolres Pohuwato Dicopot

25 Mei 2022
Unras di Depan Kantor Desa, Amdemo Tuntut Kepala Desa Motilango Mundur

Unras di Depan Kantor Desa, Amdemo Tuntut Kepala Desa Motilango Mundur

25 Mei 2022
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami

Copyright © 2020 KOORDINAT.CO

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Gorontalo Utara
      • Kab. Pohuwato
      • Kota Gorontalo
      • Bone Bolango
      • Boalemo
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Utara
      • Kota Bitung
      • Kepulauan Talaud
      • Bolmut
    • Sulawesi Tengah
  • DPRD Gorontalo Utara
  • Agama
  • Nasional
  • Kabar Kejaksaan
  • Kabar POLRI
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
  • Politik
  • Hiburan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Traveling
  • Olah Raga
  • Adv
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ekonomi politik
  • Internasional
  • Kabar timur tengah
  • Tausyiah
  • Kabar TNI
  • Filsafat
  • Sejarah
  • Antropologi
  • Teknologi
  • Apps
  • Mobile

Copyright © 2020 KOORDINAT.CO