Koordinat.co, Kota Bitung. Pada Hari Kamis tanggal 7 januari 2021 pada pukul 22: 30 wita, Team Resmob Polres Bitung yang di Pimpin Aipda Denhar Papente, yang lebih akrab di sapa Bang Jack, Melakukan pengembangan terhadap isu yang beredar di media sosial mengenai judi togel (toto gelap) di daerah Girian Kota Bitung.
Sebelumnya pada pukul 21: 30 wita Team Resmob mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Kelurahan Girian Weru ll ada kegiatan judi jenis togel, hal ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kanit Resmob Denhar Papente merintahkan Unit Resmob untuk turun TKP (tempat kejadian perkara) mengecek kebenaran laporan tersebut.
Pada pukul 22: 30 wita Unit Resmob Polres Bitung Menuju TKP dan mengamankan 2 (dua) orang lelaki yang memperjual belikan togel.
Selanjutnya Unit Resmob Polres Bitung mengembangkan kasus dan melakukan penangkapan terhadap Agus Efendy dan Risan Ahmad yang berada di Kelurahan Girian Weru ll Kota Bitung tepatnya di Kampung Loyang dan setelah Team sampai di TKP tepatnya di rumah Lk Agus Efendy Team mendapatkan TSK (tersangka) dan Groupnya sedang merekap nomor pasangan judi jenis togel.
Team kemudian langsung mengamankan TSK beserta barang bukti uang hasil penjualan togel sebanyak Rp.10.802.000 (Sepuluh Juta Delapan Ratus Dua Ribu Rupiah) dan 6 unit handphone dengan berbagai merk yaitu 2 unit handphone merk Oppo, 1 unit handphone merk Samsung, 1 unit handphone merk Bellphone dan 1 unit handphone merk Nokia, Selanjutnya Team membawa para TSK ke Mako Polres untuk Penyidikan lebih lanjut
Sampai saat ini para TSK dan barang bukti berupa uang, catatan rekapan judi dan sejumlah handphone telah diamankan dan diproses lebih lanjut oleh pihak Polres Bitung.
Sebelumnya Resmob Polres Bitung juga berhasil menangkap para pelaku judi togel dihari yang sama pada pukul 11 siang dan berhasil mengamankan 2 orang yang terlibat.(Syarif)